Tuan Kubu Syarif Saleh Alaydrus
Tuan Kubu Syarif Saleh Alaydrus
Sampai 1912, penduduk Kubu tersisa sekitar 8.000 jiwa. Sebagian besar penduduk semula pindah ke daerah lain di luar Negeri Kubu. Mereka merasa tertekan oleh berbagai pajak yang diberlakukan oleh para menteri kerajaan yang diberi kewenangan untuk menarik pajak, berupa cukai dan blasting. Dalam 1917, Agil bin Zain diberhentikan dari jabatannya digantikan Kasimin Mantri Polisi dari Pontianak berkedudukan di Telok Pakedai selaku Kepala Distrik. Pada 1919 Syarif Yahya wafat, digantikan Syarif Saleh bin Idrus Al Aydrus berkedudukan di Padang Tikar. Pda 1919 itu pula, Tuan Kubu Syarif Zain berhenti dari kedudukannya oleh putusan Gubernur Jendral Belanda 29 Agustus 1919 dan memperoleh hak pensiun sejak 15 Juni 1921. Untuk mengisi kekosongan tahta Raja Kubu, dengan persetujuan pemerintah Belanda di Batavia, 23 Oktober 1919 dibentuk Majelis Kerajaan (Bestuurscommissie) Kubu, terdiri dari Syarif Saleh bin Idrus (Kepala Distrik Padang Tikar) dan Kasimin (Kepala Distrik Telok Pakedai). Dikarenakan s…